Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean
Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor