Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-15/PB/2022 tentang Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi dan Mekanisme Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain bagi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.