Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-16/BC/2017
Judul
Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Nomor
16
Tahun
2017
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
03 Jul 2017
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
08 Jul 2017 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

