PER-16/BC/2022 - Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris | JDIH Kementerian Keuangan
13 Nov 2025
Diubah dengan PER-16/BC/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris
13 Des 2024
Diubah dengan PER-19/BC/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
16 Des 2022
Mencabut PER-16/BC/2021 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-16/BC/2022
Judul
Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris