PER-16/BC/2022 - Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan PER-19/BC/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
16 Des 2022
Mencabut PER-16/BC/2021 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau