PER-16/BC/2022 - Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan PER-19/BC/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
16 Des 2022
Mencabut PER-16/BC/2021 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.