Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-16/PJ/2020 tentang Penanganan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dan Penyelesaian Tindak Lanjut Persetujuan Bersama melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.