Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-20/PB/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pemrosesan Transaksi dan/atau Pelimpahan Penerimaan Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.