PER-20/PJ/2018 - Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara Elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik | JDIH Kementerian Keuangan
Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara Elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-20/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara Elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.