Judul
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2022 tentang Uji Coba Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Menggunakan Layanan Keuangan Digital
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Tanggal Penetapan
30 Des 2022
Tanggal Pengundangan
30 Des 2022
Tanggal Berlaku
30 Des 2022 - s.d. Dicabut
Lokasi
Serketariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan