Dokumen ini diubah oleh
PER-06/BC/2020tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol

