. ' . ' . , TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAJ SECARA ELEKTRONIK Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tentang Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara El e ktronik;
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Talun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Noni.or 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 Te ntang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK . 05/2014 Te ntang Sistem Penerimaan Negara Secara El e ktronik;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.04/2016 Tentang Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka K epabeanan dan Cukai Secara Elektronik; Memperhatikan Menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DAI.AM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAI SECARA ELEKTRONIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurnt peraturan pernndang-undangan. 2. Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan penerimaan negara menurnt peraturan pernndang-undangan .
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/ daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) pada kantor / satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. 4. Penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan/atau penerimaan negara yang berasal dart pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 5. Pembayaran adalah kegiatan pelunasan Penerimaan Negara oleh wajib bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai. 6. Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan selurnh pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dart Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar pengeluaran negara. 8. Sistem Penerimaan Negara adalah sistem penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dart penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Penerimaan dan Anggaran Negara (SPAN). 9. Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat setoran elektronik.
Kode Billing . adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis Pembayaran atau Penyetoran yang akan dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor. 11. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB, adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan. oleh Bank sebagai Bank Persepsi. 12. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP, adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos Persepsi. 13. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/ penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement. 14 . Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/ Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak . 15 . Surat Penetapan adalah surat tagihan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cu kai atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 16. Sistem Komput erisas i Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangk a pengawasan dan pelayanan k epabeanan dan cukai. 1 7. Kantor adalah kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan cukai sesuai dengan Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 dan Undang undang nomor 11 Tahun 1996 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. 18. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang undang nomor 11 Tahun 1996 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 .
Pasal 2
Pembayaran dan/ a tau Penyetoran Penerimaan Negara dilakukan oleh Wajib Bayar /Wajib Setor melalui Bank/Pos Persepsi.
Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap setiap dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran.
Dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Wajib Bayar dan/atau kuasanya , atau diterbitkan oleh Pejabat Bea . dan Cukai. \ .
Pasal 3
Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat dilakukan dengan menggunakan Kode Billing. · (2) Kade Billing diperoleh berdasarkan dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran dan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:
diterbitkan secara otomatis oleh SKP, setelah dilakukan validasi terhadap dokum en dasar yang disampaikan oleh Wajib Bayar ke SKP atau set e lah pen er bitan Surat Penetapan oleh Pejabat Bea Dan Cukai;
diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, melalui aplikasi billing yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
diterbitkan secara Mandiri oleh Wajib Bayar atau kuasanya melalui portal pengguna jasa atau fasilitas yang disediakan oleh Kantor.
Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b , yaitu:
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani kegiatan kepabeanan dan cukai;
Pejabat Bea dan Cukai pada unit yang menerbitkan tagihan;
Pejabat Bea dan Cukai pada unit yang mengelola jaminan; atau
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan Penyetoran Penerimaan Negara.
Pasal 4
Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat tertera pada setruk billing. (2) Setruk billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
kode _Billing; _ b. tanggal pembuatan _billing; _ c. tanggal jatuh tempo _billing; _ d. kode kantor ;
j enis dokumen dasar penyetoran;
nomor dan tanggaJ. dokumen dasar penyetoran;
identitas W ajib Bayar; h . nilai total pembayaran;
rincian kode akun; dan
nilai akun.
Pasal 5
Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , dilakukan melalui:
teller Bank/Pos Persepsi;
Anjungan Tonai Mandiri (ATM);
internet _banking; _ d . mobile _banking; _ e. mesin Electronic Data Capture (EDC); atau
pembayaran ele ktronik l ainnya.
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fasilitas yang disediakan oleh masing- masing Bank/Pas Persepsi.
Terhadap Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan BPN.
BPN yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
bukti bayar yang diterbitkan oleh teller Bank/Pos Persepsi;
setruk Anjungan Tonai Mandiri (ATM);
setruk Electronic Data Capture (EDC); atau
dokumen elektronik dalam hal pembayaran dilakukan melalui internet banking, mobile banking atau pembayaran elektronik lainnya.
BPN dapat berupa lembar asli atau dalam bentuk fotocopy. (6) Dalam hal terdapat perbedaan antara data billing pada BPN dengan data pada sistem billing, data yang menjadi dasar Pembayaran dan/atau Penyetoran bagi Wajib Bayar /Wajib Setor yaitu data pada sistern billing.
Pasal 6
Pembayaran Penerimaan Negara dengan menggunakan Kode Baling <lap. at dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo billing sampai dengan pukul 22: 00 WIB.
Dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , penerbitan Kode Baling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dan jatuh tempo Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 7
Kode Billing yang telah diterbitkan dapat dibatalkan apabila belum dilakukan Pembayaran.
Pembatalan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai, atau Wajib Bayar dan/atau kuasanya.
Pasal 8
Kode Billing dapat dibuat kembali dalam hal:
Kode Billing sudah kedaluwarsa;
Kode B ill ing dibatalkan;
nilai billing yang sudah dilakukan pembayaran lebih kecil daripada nilai pada dokumen dasar pembayaran; atau
dipandang perlu oleh Wajib Bayar, Wajib Setor ata u Pejabat Bea dan Cukai.
Pembuatan kembali Kode Billing atas penetapan kekurangan Pembayaran yang sudah kedaluwarsa karena melewati batas waktu jatuh tempo penagihan harus memperhitungkan nilai bunga.
Pasal 9
( 1} Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN dapat dilakukan koreksi. (2} Koreksi sebagai1nana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pe jabat Bea dan Cukai terhadap kesalahan:
kode kantor; b . jenis dokumen dasar penyetoran;
nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran;
identitas Wajib Bayar ;
kode akun; dan/atau
nilai akun dengan tidak mengubah nilai total. (3) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) dilakukan sebelum proses rekonsiliasi dengan dokumen dasar pembayaran.
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai bertkut:
Wajib Bayar mengajukan perrnohonan koreksi atau mengisi form perrnohonan perubahan data billing sesuai contoh format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak te rpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini; b . Pejabat Bea dan Cukai me lakukan penelitian atas permohonan yang diajukan dan me mberikan persetujuan atau pe nolakan , dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara le ngkap;
dalam hal permohonan disetujui, Pejabat Bea dan Cukai melakukan :
koreksi me lalui aplika si billing yang dikelola Direktorat J e nderal Bea dan Cukai;
menandatangi dan memberikan cap/stempel pada formulir koreksi; dan
menyerah~an formulir permohonan perubahan data billing yang telah disetujui kepada Wajib Bayar.
Koreksi terhadap kesalahan kode kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan pada Kantor tempat pengajuan dokumen.
Koreksi terhadap kesalahan nilai akun dengan tidak mengubah nilai total sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat dilakukan terhadap:
perubahan satu akun ke beberapa akun yang berbeda dengan tidak merubah nilai total pembayaran; dan / a tau b . perubahan nilai pada masing - masing akun dengan tidak merubah nilai total pembayaran.
Dalam hal dilakukan koreksi terhadap kesalahan kode kantor , kode akun dan/atau nilai akun dengan tidak mengubah nilai total , Kepala Kantor mengajukan permohonan koreksi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pe rbendaharaan dan penerimaan negara .
Dalam hal dilakukan koreksi terhadap kesalahan identi t as Wajib Bayar, Wajib Bayar menyerahkan tanda terima surat permohonan pemindah bukuan pajak yang diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak se tempat .
Pasal 10
Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem billing tidak dapat menerima NTPN, Pejabat Bea dan Cukai :
dapat menerima BPN dari Wajib Bayar dan/atau kuasanya ;
melakukan konfirmasi kebenaran data BPN kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan atau melalui portal MPN G2; dan
melakukan perekaman pelunasan berdasarkan data NTPN di BPN dan hasil konfirmasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan, jika Pembayaran sudah benar dan sesuai .
Pasal 11
( l) Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem billing tidak dapat menerbitkan Kode Billing, dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai telah menyatakan bahwa sistem billing tidak berfungsi, berlaku ketentuan:
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat memutuskan pembayaran Penerimaan Negara dilakukan secara manual melalui pengkreditan rekening Bendahara Penerimaan ;
Pejabat Bea· Dan Cukai atau Bendahara Penerimaan menerbitkan bukti penerimaan pembayaran kepada Wajib Bayar dan melakukan perekaman Pembayaran pada SKP;
bukti penerirn.aan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat digunakan sebagai dokumen pelengkap untuk mendapatkan pelayanan kepabeanan dan cukai; dan
bentuk dan format bukti penerimaan pembayaran sesuai format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal ini. (2} Bendahara Penerimaan melakukan Penyetoran Penerimaan Negara ke Bank/Pos persepsi setelah sistem baling aktif kembali. (3) Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Kode Billing yang diterbitkan oleh Pejabat Bea Dan Cukai untuk setiap dokumen dasar pembayaran.
Pasal 12
Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan dengan menggunakan Elektronic Data Capture (EDC) atau dengan mengkredit ke rekening Bendahara Penerimaan .
Pembayaran Penerimaan Negara atas irnpor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana ·peil.gangkut, dan pelintas batas, dapat qilakukan melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai, apabila tidak tersedia fasilitas pembayaran seketika dan sekaligus yang dapat menerbitkan bukti bayar beru · pa bukti setoran yang diva: lidasi oleh teller : Sank/Pos Persepsi, setruk Anjungan Tonai Mandiri (ATM) dan/atau Setruk Elektronic Data Capture (EDC).
Pejabat Bea dan Cukai atau Bendahara Penerimaan menerbitkan bukti penerimaan pembayaran kepada Wajib Bayar .
Bukti p enerimaan pembayaran sebagairnana dimakstid pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dokumen pe _ lengkap untuk mendapatkan pelayanan kepabeanan dan cukai.
Bentuk di; Ul format bukti penerimaan pembayaran sesuai format yang te rcantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur J ertderal ini.
Pasal 13
Peraturan Direktur J enderal · ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 1 Agustus 2016 · DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, - ttd- HERU PAMBUDI Kade Dok. 01 02 03 04 IAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ NOMO R PER- /BC/ 2016 TE NTANG TATA CARA PENYETORAN PE NE RIMAAN NEGARA DAl.AM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAl SECARA ELEKTRONIK DOKUMEN DASAR KEPABEANAN DAN CUKAJ DALAM RANGKA PENERBITAN KODE BILLING Nama Dokumen Pembuat Billing Waktu Pembuatan Billing J atuh Tempo Billing BC 2.0 PIB Biasa SKP, Mandiri sebelum/ sesudah 5 hari mengajukan PIB BC 2.0 PIB Fas. Mandiri sesudah mengajukan PIB Tanggal jatuh tempo pembayaran Pembayaran Berkala berkala BC 2.0 PIB Fas. Penangguhan BC 2.0 PIB Impor Sementara setelah diterbitkan surat a. Pembebasan Pejabat Bea dan Cukai perintah pencairan jaminan, pencairan jaminan: 12 hart kerja dengan mengacu pada sejak billing dibuat dokumen dasar (PIB) - Mandiri sebelum/ sesudah ~ hart mengajukan PIB setelah diterbitkan surat b. Kertnganan perintah pencairan jaminan Pejabat Bea dan Cukai ( dengan mengacu pada pencairan jaminan: 12 hart kerja dokumen PIB) sejak billing dibuat Kode Nama Dokumen Dok. Pembuat Billing Waktu Pembuatan Billing J atuh Tempo Billing 05 BC 2.1 PIBK sesudah PIBK ditetapkan oleh 30 hart a. PIBK (BC 2.1) Pejabat Bea dan Cukai (sesuai keten t uan terkait Pejabat Bea dan Cukai BTD/BMN) b. PIBK PJT Mandiri sesudah PIBK ditetapkan oleh 5 hart sejak SPPB Pejabat Bea dan Cukai 06 SPKPBM a . pembayaran lunas Pejabat Bea dan Cukai atas permintaan wajib bayar 2 hart b. pembayaran cicilan Pejabat Bea dan Cukai atas permintaan wajib bayar 2 hart c. pembayaran Untuk Banding Pejabat Bea dan Cukai atas permintaan wajib bayar 2 hart d. Pembayaran Banding Ditolak Pejabat Bea dan Cukai atas permintaan wajib bayar 2 hart 07 Pemesanan Pita Cukai HT (CK - 1) a. Tonai - Mandiri setelah dokumen CKI Tanggal dokumen CK- I ( 1 hari ) - Pejabat Bea dan Cukai mendapatkan nomor b. Kredit - Mandiri setelah dokumen CK 1 Tanggal jatuh temp o CK-1 kr e dit - Pejabat Bea dan Cukai mendapatkan nomor - Mandiri sebelum/ sesudah 5 hart 08 BC 2.0 PIB Berkala - Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan PIB Kode Dok. Nama Dokumen Pembuat Billing Waktu Pembuatan Billing Jatuh Tempo Billing 10 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) a. Pembayaran Lunas - Pejabat Bea dan Cukai setelah SPSA diterbitkan Tanggal jatuh tempo SPSA - Mandiri b. Cicilan Pejabat Bea dan Cukai ketika akan membayar cicilan Tanggal jatuh tempo cicilan SPSA 13 Inward Manifest (BC.1.1) 14 Outward Manifest (BC.1.1) BC 2.0 PIB Fas. setelah diterbitkan surat pencairan jaminan: 12 hari kerja 15 Pejabat Bea dan Cukai perintah pencairan jaminan Penundaan sejak billing dibu at (mengacu pada dokumen PIB) 16 BC 2.0 PIB Tanpa Pungutan 17 PPKP Pejabat Bea dan Cukai setelah dok PPKP dtterbitkan 60 hari sejak PPKP dit erb i tkan . 18 Customs Declaration Pejabat Bea dan Cukai setelah diterbitkan penetapan 2 hari (BC 2.2) BC2.2 19 PEB (BC 3 .0) - SKP sebelum/ setelah pengajuan Tanggal perkiraan ekspor - Mandiri PEB Pemberitahuan dan 20 Perhitungan Bea Keluar Pejabat Bea dan Cukai setelah diterbitkan surat 2 hari Ekspor Barang Bawaan pen eta pan dan Kiriman (BC 3.2) Kode Dok. Nama Dokumen Pembuat Billing Waktu Pembuatan Billing Jatuh Tempo Billing 21 BC 2.3 Surat Penetapan Tarif 22 dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a. pembayaran lunas - Pejabat Bea dan Cukai setelah SPTNP diterbitkan Tanggal jatuh tempo SPTNP - Mandiri b. pembayaran cicilan ketika akan membayar cicilan Tanggal jatuh te mpo cicilan Pejabat Bea dan Cukai SPTNP 26 Surat Penetapan Pabean (SPF) a. pembayaran lunas - Pejabat Bea dan Cukai setelah SPP diterbitkan Tanggal jatuh tempo SPP - Mandiri b. pembayaran cicilan Pejabat Bea dan Cukai ketika akan membayar cicilan Tanggal jatuh te mpo cicilan SPP Surat Penetapan Kembali 30 Tarif dan/ a tau Nilai Pabean (SPKTNP) a. pembayaran lunas - Pejabat Bea dan Cukai setelah SPKTNP diterbitkan Tanggal jatuh tempo SPKTNP - Mandiri b . pembayaran cicilan ketika akan membayar cicilan Tanggal jatuh tempo cicilan Pejabat Bea dan Cukai SPKTNP c. pembayaran 50% - Pejabat Bea dan Cukai sebelum diajukannya Tanggal jatuh tempo SPKTNP atau Untuk Banding - Mandiri permohonan banding SPKPBK Kade · Dok. Nama Dokumen Pembuat Billing Waktu Pembuatan Billing Jatuh Tempo Billing d. Pembayaran 50% setelah putusan banding di pencairanjaminan: 12 hart kerja Banding Ditolak Pejabat Bea dan Cukai terima sejak billing dibuat (Surat Pencairan Jaminan) bersamaan/ sebelum Tanggal terakhir periode - SKP pengajuan dokumen BC2.4 31 BC 2.4 - Mandiri berlakunya kurs bayar Surat Penetapan 35 Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) a. pembayaran lunas - Pejab~t Bea dan Cuka..i setelah SPPBK diterbitkan Tanggal jatuh tempo SPPBK - Mandiri b. pembayaran cicilan ketika akan membayar cicilan Tanggal jatuh tem po cicilan Pejabat Bea dan Cuka..i SPPBK -·· c. pembayaran 50% - Pejabat Bea dan Cukai sebelum diajukannya Tanggal ja t uh te mpo SPKTNP a tau Untuk Banding - Mandiri permohonan banding SPKPBK d. Pembayaran 50% setelah putusan banding di pencairan jaminan: 12 hart kerja Banding Ditolak Pejabat Bea dan Cukai terima sejak billing dibuat (Surat Pencairan Jaminan) Surat Penetapan Kembali 39 Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) a. pembayaran lunas - Pejabat Bea dan Cukai setelah SPKPBK diterbitkan Tanggal jatuh tempo SPKPBK - Mandiri b. pembayaran cicilan ketika akan membayar cicilan Tanggal jatuh tempo cicilan Pejabat Bea dan Cukai SPKPBK Kade Dok. Nama Dokumen Pembuat Billing Waktu Pembuatan Billing J atuh Tempo Billing - SKP bersamaan/ sebelum Tanggal terakhir periode 41 BC 2.5 pengajuan dokumen BC2 .5 - Mandiri bayar berlakunya kurs Surat Perintah 43 Melaksanakan Penyitaan (SPMP) Pemesanan Pita Cukai - SKP 47 - Pejabat Bea dan Cukai setelah pengajuan CK- lA Tanggal dokumen CK- lA untuk MMEA (CK-lA) - Mandiri (dapat nomor) 48 Pemberitahuan Mutasi BKC (CK-5) a. CK-5 Bayar - Pejabat Bea dan Cukai setelah dapat nomor Tanggal dokumen CK-5 - Mandiri pendaptaran b. CK-5 Berkala - Pejabat Bea dan Cukai setelah dapat nomor Tanggal jatuh tempo pembayaran - Mandiri pendaptaran berkala 49 Surat Tagihan Cukai (STCK-1) a. pembayaran lunas - Pejabat Bea dan Cukai bersamaan/ sesaat setelah sesuai Tanggal jatuh te mpo STCK-1 - Mandiri STCK-1 diterbitkan (30 hart sejak STCK-1 diterbitkan) b. pembayaran cicilan Pejabat Bea dan Cukai ketika pengguna jasa akan Tanggal jatuh tempo cicilan membayar STCK-1 50 Surat Tagihan Cukai Kode Waktu Pembuatan Billing Jatuh Tempo Billing Dok. Nama Dokumen Pembuat Billing Surat Pemberitahuan dan bersamaan/ sesaat setelah 53 Penagihan Biaya Pejabat Bea dan Cukai 30 hari sejak tanggal SPPBP-1 SPPBP diterbitkan Pengganti (SPPBP-1) Surat Pelimpahan bersamaan/ sesaat setelah xx Penagihan Biaya Pejabat Bea dan Cukai 30 hari s eja k tanggal SPPBP-2 SPPBP diterbitkan Pengganti (SPPBP-2) bersamaan/ sesaat setelah Tanggal jatuh tempo Sur at 54 Surat Teguran Pejabat Bea dan Cukai Teguran (21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan diterbitkan ) ketika surat paksa Tanggal jatuli tempo Surat Paksa 55 Surat Paksa Pejabat Bea dan Cukai diberitahukan kepada (2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan) pengguna jasa 56 Surat Peringatan Pejabat Bea dan Cukai ketika surat peringatan Tanggal jatuh tempo Sur at diterbitkan Peringatan ·- 57 Surat Tagihan 58 Buku Pas Lintas Batas Pejabat Bea dan Cukai setelah diterbitkan surat 2 hari (BPBLB) pen eta pan 59 Kep. Dirjen BC Keberatan Pejabat Bea dan Cukai setelah terbit Kep Dirjen 60 har.i sejak tanggal Kep Keberatan - .-~ . 60 Putusan Pengadilan Pejabat Bea dan Cukai setelah putusan pengadilan 60 hari sejak tanggal Ke p Bandin g Pajak diterima sebelum jatuh tempo 62 Kep. Dirjen BC Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tersebut dalam Tanggal jatuh tempo penundaan Penundaan Kep Kode Dok. Nama Dokumen Pembuat Billing Waktu Pembuatan Billing Jatuh Tempo Billing Kep. Dirjen BC selain 63 Tarif dan/atau Nilai Pejabat Bea dan Cukai setelah terbit Kep Dirjen Tanggal jatuh tempo penetapan Pabean mandiri : sebelum 64 PPFIZ-01 Mandiri penyampaian dokumen sesuai jatuh tempo kurs official : setelah . pen yampaian dokumen (belum dapat nopen) 65 PPFIZ-02 Mandiri mandiri: sebelum sesuai jatuh tempo kurs penyampaian dokumen 66 Pemberitahuan Pabean ~ Pejabat Bea dan Cukai rriandiri : sebelum sesuai jatuh tempo kurs Barang Tertentu (PPBT) - Mandiri penyampaian dokumen 67 Surat Teguran Cukai - Pejabat Bea dan Cukai bersamaan/ sesaat setelah sesuai Tanggal j at uh te mpo (STCK-2) - Mandiri STCK-2 diterbitkan STCK-2 Surat Pemberitahuan - Pejabat Bea dan Cukai bersamaan/ sesaat setelah sesuai Tanggal jatuh tempo 68 Pengenaan Sanksi - Mandiri SPPSA diterbitkan I SPPSA Administrasi (SPPSA) 69 Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR) a . pembayaran lunas , - Pejabat Bea dan Cukai saat penyampaian dok CK-1 Tanggal dokumen CK-1 - Mandiri b. pembayaran cicilan - Pejabat Bea dan Cukai ketika pengguna jasa akan Tanggal Jatuh Tempo Ck - 1 - Mandiri membayar 70 Surat Tanda Bukti Pejabat Bea dan Cukai setelah diterbitkan CK-2 30 Harl Perusakan PC (CK-2) Kode Nama Dokumen Dok. Pembuat Billing Waktu Pembuatan Billing Jatuh Tempo Billing 71 Surat Tanda Bukti Pejabat Bea dan Cukai setelah diterbitkan CK-3 30 Hart Pengembalian PC (CK-3) Surat Pemberitahuan sesuai Tanggal jatuh tempo PR-3 72 Kekurangan Pembayaran Pejabat Bea dan Cukai setelah diterbitkan PR-3 Pajak Rokok (PR-3) (30 hart sejak PR-3 dit erb itkan) 73 SPPBMCP Pejabat Bea dan Cukai setelah diterbitkan SPPBMCP 14 hart sejak diterbitkan SPPBMCP 74 BC 2.8 Pengeluaran dart - SKP bersamaan/ sebelum Tanggal te rakhir periode I PLB ke TLDDP · - Mandiri pengajuan dokumen BC 2 .8 berlakunya kurs 75 BC 2.8 Pembayaran Mandiri sesudah mengajukan PIB Tanggal jatuh tempo pemba yaran Berkala berkala setelah terbit surat pencairan pencairan jaminan: 12 hart kerja 76 Pencairan J aminan BC Pejabat Bea dan Cukai jaminan dan sejak billing dibuat 2. 6.1 (subkontrak) setelah terbit SPSA SPSA : sesuai jatuh tempo SPSA penyelesaian impor 14 hart sejak diterbitkan 77 sementara, fasilitas impor Pejabat Bea dan Cukai setelah diterbitkan SPPBMCP BKPM (pindah tangan} SPPBMCP 78 penyelesaian pindah Pejabat Bea dan Cukai setelah diterbitkan SPPBMCP 14 hart sejak diterbitkan tangan mobil ex- dubes SPPBMCP 79 Denda pembawaan uang Pejabat Bea dan Cukai saat diterbitkan surat 2 hart tunai lebih dart 100 juta pen eta pan PNBP hasil lelang setelah pembayaran hasil 2 hart 80 Pejabat Bea dan Cukai lelang masuk ke rekening BDN,BMN bendahara penerimaan Kode Narna Dokurnen Dok. PNBP atas sisa hasil 81 lelang DJBC PNBP hasil uji 82 laboratoriurn BPIB 83 PNBP surat sita 84 BC3 .3 85 Pernbayaran Inisiatif · (Voluntary Payment) 99 Lain lain Pembuat Billing Waktu Pernbuatan Billing J atuh Tempo Billing setelah pernbayaran hasil Pejabat Bea dan Cukai lelang masuk ke rekening 2 hart bendahara penerirnaan setelah pernbayaran hasil 2 hart Pejabat Bea dan Cukai lelang rnasuk ke rekening bendahara penerirnaan - Pejabat Bea dan Cukai ketika akan dilakukan 2 hart - Mandiri pernbayaran -Mandiri Sebelurn/ saat pengajuan 5 hart - SKP dokurnen . . Mandiri ketika akan dilakukan 2 hart pernbayaran Pejabat Bea dan Cukai saat terbit dokurn en dasar sesuai rnasa berlaku yang ditetapkan pada · dokumen d asar DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ, -ttd- HERU PAMBUDI LAMPIRAN II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CU KAI NOMOR PER- /BC / 2016 TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAJ SECARA ELEKTRONIK (!) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Kant or Kade Kantor BUKTI PENERIMAAN PEMBAYARAN MANUAL (BPPM) A. JENIS PENERIMAAN NEGARA B.JENIS IDENTITAS NOMOR NAMA ALAMAT C. DOKUMEN DASAR PEMBAYARAN NOMOR Tanggal D. PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA AKUN KODE AKUN JUMLAH PE MBA YARAN - Rp . Rp. Rp . PPN lmpor NPWP Rp. PPN Hasil Tembakau/ ON NPWP Rp. PPh Pasal 22 lmpor NPWP Rp . PPnBM lmpor NPWP Rp. E. Jumlah Pembayaran Penerimaan Negara Dengan huruf Diterima Oleh : NPWP Nama Kantor Kode Kantor Nomor BPPM Tanggal Nama cetak 2 lembar : untuk bendanara penerimaan dan untuk pengguna jasa I. PETUNJUK UMUM:
Pengisian BPPM dilakukan pada fonnulir yang tersedia di portal sistem aplikasi Bukti Penerimaan Pembayaran Manual dengan alamat bppm beacukaLgo . id 2. Dalam hal terjadi kesalahan pengisian terhadap BPPM yang belum mendapat pengesahan atau nomor BPPM dari Bendahara Penerimaan, wajib bayar harus mengganti dengan BPPM yang baru .
Kesalahan pengisian akan merugikan Wajib Bayar sendiri. II. PETUNJUK PENGISIAN:
Pada kolom kantor diisi Kantor Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean dan/atau cukai .
Huruf A Diisi dengan memilih jenis pe nerimaan negara yang dibayar . 3 . HurufB Diisi jenis identitas wajib bayar:
Jenis Identitas : diisi dengan memilih jenis identitas yang dipergunakan. b . Nomor : diisi nomor identitas sesuai dengan yang tercantum dalam jenis identitas yang dipergunakan .
Nama : diisi nama wajib bayar sesuai dengan yang tercantum dalam jenis identitas yang dipergunakan. d. Alamat : diisi alamat wajib bayar sesuai dengan yang tercantum dalam jenif. identitas yang dipergunakan. 4. Huruf C Pada isian dokumen dasar pe mb a yaran diisi dengan memilih nama dokumen yang digunakan sebagai dasar pembayaran. 5. HurufD Diisi jenis pe mbayaran pen~rimaan negara yang dilakukan sesuai dengan akun dan kode akun be rdasarkan klasi: fikasi pada Bagan Akun Standar (BAS) . Akun- akun yang perlu diperhatikan perinciannya yakni:
Akun Bea Masuk dengan kode akun 412111, b. Akun Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) dengan kode akun 412112, c. Akun · Bea Masuk Dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan kode 412114 , • d. Akun Be a Masuk Anti Dumping (BMAD) dengan kode akun 412121 , e. Akun Bea Masuk Imbalan (BMI) dengan kode akun 412122 f. Akun Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dengan kode akun 412123, g. Pendapatan Pabean Lainnya de ngan kode akun 412119 meliputi: • Bunga atas Bea Masuk ; • Bunga atas Denda Administrasi Pabean ; • Bunga atas Denda Administrasi Bea Keluar; • Denda Administrasi Ekspor selain Bea Keluar; dan • Bunga atas Denda Administrasi Ekspor selain Bea Keluar. h. Pendapatan Cukai Lainnya dengan kode akun 411519 meliputi: • Bunga atas Utang Cukai; • Bunga atas Kekurangan Cukai; • Bunga atas Denda Administrasi Cukai; • Biaya Pengganti Pencetakan Pita Cukai; dan • Biaya Pengganti Pembuatan Label Tanda Pengawasan Cukai. i. PNBP /Pendapatan DJBC dengan kode akun 423216 meliputi: • Biaya Pemberitahuan atas Penagihan Bea Masuk dan Cukai dengan Surat Paksa; • Biaya Pelaksanaan Penyitaanatas Penagihan Bea Masuk dan Cukai; • Biaya Pencacahan Barang Lelang • Biaya Pengujian Laboratorium Bea dan Cukai atas permintaan penggunaan jasa Pada kolom jumlah pembayaran, diisi jumlah Penerimaan Negara yang dibayar sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen dasar pembayaran. 6. Pengisian NPWP untuk PPN Impor , PPnBM Impor, dan PPh Pasal 22 Impor, dan atau PPN Hasil Tembakau/DN diisikan NPWP wajib bayar, yaitu NPWP. importir atau NPWP pemilik barang, sesuai dengan lokasi pembayaran penerimaan pajak tersebut. Dalam hal wajib bayar bukan merupakan importir maka nomor identitas NPWP diisi ciengan nomor identitas NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, yang menyuruh importir mengimpor barang "unt uk dan atas kepentingannya". Contoh: Importir adalah PT. Sumber Makmur dengan NPWP 01.061.747.0- 092 . 000, Penlilik Barang Impor adalah PT. Abadi Jaya Industri dengan NPWP 01.034.453.0-094.000 rnaka cara pengisian NPWP: pada kolom huruf B diisi dengan NPWP Importir (PT. Sumber Makmur); pada kolom huruf D diisi dengan NPWP Pemilik Barang di dalam Daerah Pabean, yang menyuruh imp ortir mengimpor barang "untuk dan atas kepentingannya" (PT.Abadi Jay a lndustri). 7. Huruf E: Diisi jumlah seluruh pembayaran dengan angka dan huruf. 8. Pada kolom pengesahan diisi: • NPWP Bendahara Penerimaan; • nama kantor tempat dilakukan pembayaran; • kode dart kantor tempat dilakukan pembayaran;
. ' • nomor BPPM; format nomor BPPM 16 digit, dengan urutan: dua digit pertama: Tahun pembayaran enarn digit kedua: kode kantor 1 digit ketiga: Kode bulan pembayaran dalam huruf besar (misal bulan · Juni maka F) 7 digit keempat : no urut BPPM. • tanggal, bulan dan tahun pembayaran; • tanda tangan dan nama jelas petugas Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos serta NIP petugas ; tanda tangan dan nama · dapat dilakukan dengan hasil tulis tangan, hasil cap basah atau hasil elektrohik; dan • cap dinas kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos, cap d inas dapat dilakukan dengan hasil cap basah atau hasil elektronik; UL UKURAN DAN WARNA .1. Ukuran: A4 (210 x 297 MM) 2. Wama: Putih DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd - HERU PAMBUDI LAMPIRAN llI PERATURAN DIREKrUR JENDERAL BEA DAN CU KAI NO MOR PER- / B C/20 16 TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGA RA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CU KAJ SE C ARA ELEKrRONIK Form Permohonan Perubahan Data Billing Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama :
............... (1) ............... ......... . Jabatan :
............... (2) ........ - ... .. ... .. ..... . Nama Perusahaan :
..... .......... (3) ... ............. ... .... . . NPWP Perusahaan :
............... (4) . ... ... ................. . Dengan ini mengajukan permohonan perubahan data billing sebagai berikut: Nomor Billing :
............... (5) ... ..... ... ... . ..... . ... . Tanggal Billing :
............... (6) ....... ...... ... ... ... .. . Perubahan atas 1. Kode Kantor 2. Jenis Dokumen 3. Nomor & Tanggal dokumen 4. Identitas Wajib Bayar (NPWP) Terekam .. ......... ... ... (7) .. .. .... ..... ..... . .............. ... (9) ................ .. .
....... . ....... (11) ..... ....... ..... . Header: Detail Seharusnva . ... ............. (8) ....... ........... .
....... . ....... (10) .......... . ...... .
......... . ..... (12) ...... .... .. ..... . Header: Detail : Kode akun ................. (13)...... ................. ..... ....... (14) ................. . De mikian surat permohonan ini kami ajukan dan atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih .. .... ... (15) ............... , . ..... - .. ..... .. (16) ....... ..... .... . PERSETUJUAN / PENOLAKAN Pejabat Bea dan Cukai Nama :
......... (17) ....... . ........ .. NIP :
......... (18) ............ .. .. . . Dengan ini menyatakan SETUJU / MENOLAK untuk melakukan perubahan* Nomor Persetujuan :
...... / ..... / ..... (kode kantor/bulan/no urut) Tanggal Persetuju an : Cap dan tanda tangan ( ...... ., ............... (20) .............. ............... .......... ) *) cor et yang t idak pe rlu Copy untuk arsip, lembar asli uniulc penggunajasa Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) ·: Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) PETUNJUK PENGISIAN diisi nama pemohon koreksi billing diisi jabatan pemohon di perusahaan diisi nama perusahaan yang mengajukan koreksi billing diisi NPWP Perusahaan yang i: nengajukan koreksi billing diisi Nomor kode billing yang diajukan koreksi diisi tanggal kode billing yang diajukan koreksi diisi kode kantor yang tert e ra di setruk billing diisi kod e kantor yang seharusnya diisi je nis dokumen yang tertera di setruk billing diisi jenis dokumen yang se harusnya diisi Nomor & Tanggal dokumen yang tertera di setruk billing diisi Nomor & Tanggal dokumen yang se harusnya diisi kod e akun yang te rter a di setruk billing diisi kod e akun yang seharusnya diisi tempat dan tanggal pengajuan permohonan koreksi billing diisi tanda tartgan dan nama te rang pemohon diisi nama peg a wai yang me meriksa permohonan koreksi billing diisi NIP pegawai yang memeriksa permohonan koreksi billing diisi tanggal pers e tujuan/ penolakan koreksi billing diisi nama pe gawai yang menyetujui/ menolak koreksi billing serta me mberikan stempel KPPBC diisi NIP pegawai yang menyetujui/ menolak koreksi billing DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI , - ttd - HERD PAMBUDI