Dokumen ini diubah oleh
PER-17/BC/2018tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 Tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)