Judul
Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Tanggal Penetapan
30 Mar 2026
Tanggal Berlaku
30 Mar 2026 - s.d. Dicabut
Sumber
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Lokasi
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK