Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-5/PJ/2026
Judul
Pengakuan Penghasilan Dan Biaya Serta Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 Bagi Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi
Nomor
5
Tahun
2026
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Tanggal Penetapan
20 Apr 2026
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 Apr 2026 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Direktorat Jenderal Pajak
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

