PER-5/PJ/2026 - Pengakuan Penghasilan Dan Biaya Serta Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 Bagi Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-5/PJ/2026 tentang Pengakuan Penghasilan Dan Biaya Serta Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 Bagi Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.