Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-6/BC/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PER-6/BC/2026 - Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai | JDIH Kementerian Keuangan
29 Jun 2026
Mengubah PER-15/BC/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan Dan Cukai