Dokumen ini mengubah
PER-15/BC/2023tentang Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan Dan Cukai
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-6/BC/2026 merupakan Peraturan Unit Eselon I yang mengubah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai. Perubahan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan distribusi target penerimaan dengan menyusun distribusi secara objektif memperhatikan perkembangan kebijakan fiskal dan kondisi lainnya serta menetapkan trajectory penerimaan sebagai instrumen monitoring dan evaluasi atas pencapaian target yang telah didistribusikan. Perubahan juga dimaksudkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyusunan dan penyesuaian trajectory sebagaimana tercantum dalam konsideran.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya