Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-9/PB/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbal Jasa Pelayananan dan Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.