Perubahan Kesembilan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/Pj./2002 Tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PerDJP 07/PJ/2008 tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/Pj./2002 Tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.