PerDJP 07/PJ/2008 - Perubahan Kesembilan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/Pj./2002 Tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | JDIH Kementerian Keuangan