Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PerDJP 11/PJ/2009
Judul
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-179/Pj/2007 tentang Tempat Lain yang Dapat Digunakan untuk Menerima Surat Pemberitahuan.
Nomor
11
Tahun
2009
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
18 Feb 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
18 Feb 2009 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

