Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPerDJP 11/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-179/Pj/2007 tentang Tempat Lain yang Dapat Digunakan untuk Menerima Surat Pemberitahuan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.