Judul/Tentang
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-179/Pj/2007 tentang Tempat Lain yang Dapat Digunakan untuk Menerima Surat Pemberitahuan.
Jenis
Peraturan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Pajak
Tgl. Berlaku
18 Feb 2009 - s.d. Dicabut