Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PerDJPB PER-12/PB/2018
Judul
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-8/Pb/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Data Suspen Penerimaan
Nomor
12
Tahun
2018
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Bidang
Subyek
Tanggal Penetapan
15 Agu 2018
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
15 Agu 2018 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum

