PerDJPB PER-12/PB/2018 - Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-8/Pb/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Data Suspen Penerimaan | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PerDJPB PER-12/PB/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-8/Pb/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Data Suspen Penerimaan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.