PerDJPB PER-12/PB/2018 - Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-8/Pb/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Data Suspen Penerimaan | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PerDJPB PER-12/PB/2018
Judul
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-8/Pb/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Data Suspen Penerimaan