Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPerDJPB PER-2/PB/2019 tentang Erubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-17/Pb/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.