PerDJPK PER-4/PK/2020 - Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2020 Bagi Daerah yang Tidak Memenuhi Kewajiban Penyampaian Laporan dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) | JDIH Kementerian Keuangan