Kode
PerDJPK PER-4/PK/2020
Judul
Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2020 Bagi Daerah yang Tidak Memenuhi Kewajiban Penyampaian Laporan dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019)
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Tanggal Penetapan
30 Apr 2020
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
30 Apr 2020 - s.d. Dicabut