Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPerDJPK PER-4/PK/2020 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2020 Bagi Daerah yang Tidak Memenuhi Kewajiban Penyampaian Laporan dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.