Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPerDJPPR PER-2/PU/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal
Pengelolaan Utang Nomor Per-02/Pu/2007 Tentang
Pedoman Penggunaan Infrastruktur Perdagangan
Sistem Dealer Utama melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.