PERPRES 1 TAHUN 2013 - Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Portugal tentang Pembebasan Visa Tinggal Jangka Pendek untuk Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Portuguese Republic On Short-Term Stay Visa Exemption For Holders Of Diplomatic, Service And Special Passports). | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 1 TAHUN 2013 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Portugal tentang Pembebasan Visa Tinggal Jangka Pendek untuk Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Portuguese Republic On Short-Term Stay Visa Exemption For Holders Of Diplomatic, Service And Special Passports). melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.