Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 ditetapkan untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai Kebijakan Energi Nasional serta menurunkan emisi gas rumah kaca. Peraturan ini mengatur percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan definisi energi terbarukan, PT PLN (Persero), badan usaha, tenaga listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), jenis pembangkit listrik tenaga terbarukan (panas bumi, air, surya, bayu, biomassa, biogas, energi laut, bahan bakar nabati), dan istilah terkait lainnya.
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)
PT PLN (Persero) wajib menyusun RUPTL dengan memperhatikan target bauran energi terbarukan, keseimbangan supply-demand, dan keekonomian pembangkit. RUPTL ditetapkan oleh Menteri setelah koordinasi dengan kementerian terkait.
Transisi Energi dan Pengakhiran PLTU
Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU dengan strategi pengurangan emisi gas rumah kaca dan keselarasan kebijakan. Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali memenuhi kriteria tertentu. Pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal untuk percepatan transisi energi.
Pengembangan dan Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan
PT PLN (Persero) wajib mengutamakan pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan dan mengoperasikan pembangkit tersebut secara terus-menerus sesuai karakteristik sumber dan kesiapan sistem kelistrikan.
Harga Pembelian Tenaga Listrik
Harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan terdiri atas harga patokan tertinggi dan harga kesepakatan, dengan faktor lokasi (F) yang berbeda-beda sesuai wilayah. Harga ini menjadi dasar dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) dan dievaluasi setiap tahun.
Mekanisme Pembelian Tenaga Listrik
Pembelian dilakukan melalui penunjukan langsung atau pemilihan langsung, dengan proses evaluasi administrasi, teknis, dan keuangan. Penunjukan langsung berlaku untuk pembangkit tertentu seperti PLTA dari waduk/bendungan milik negara dan PLTP dari pemegang izin panas bumi.
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)
Badan usaha yang menang pemilihan langsung atau penunjukan langsung berkontrak dengan PT PLN (Persero) sebagai Pengembang Pembangkit Listrik (PPL). Menteri menetapkan pedoman PJBL.
Dukungan Pemerintah
Pemerintah memberikan insentif fiskal (pajak, bea masuk, pembiayaan) dan nonfiskal (kemudahan perizinan, prioritas tata ruang, dukungan teknologi dan investasi) untuk pengembangan pembangkit energi terbarukan. Koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah diwajibkan.
Pelaporan dan Pengawasan
PT PLN (Persero) wajib melaporkan pembelian tenaga listrik dan kemajuan pembangunan pembangkit energi terbarukan kepada Menteri secara berkala.
Ketentuan Peralihan
Perjanjian jual beli dan izin yang telah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak. Proses pelaksanaan pembelian dan harga tenaga listrik yang belum selesai mengikuti ketentuan sebelumnya, kecuali disesuaikan dengan peraturan ini.
Lampiran Harga dan Faktor Lokasi
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara komprehensif percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik di Indonesia.