PERPRES 21 TAHUN 2008 - Perubahan Kedelapan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Kementerian Negara Republik Indonesia. | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas PERPRES 21 TAHUN 2008 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Kementerian Negara Republik Indonesia. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 10 Mar 2008

    Mengubah PERPRES 10 TAHUN 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.

  • 10 Mar 2008

    Mengubah PERPRES 66 TAHUN 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.

  • 10 Mar 2008

    Mengubah PERPRES 7 TAHUN 2007 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.

  • 10 Mar 2008

    Mengubah PERPRES 15 TAHUN 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.

  • 10 Mar 2008

    Mengubah PERPRES 63 TAHUN 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.

  • 10 Mar 2008

    Mengubah PERPRES 91 TAHUN 2006 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.

  • 10 Mar 2008

    Mengubah PERPRES 80 TAHUN 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.

  • 10 Mar 2008

    Mengubah PERPRES 17 TAHUN 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.

  • 10 Mar 2008

    Dicabut dengan PERPRES 54 TAHUN 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.

  • 10 Mar 2008

    Diubah dengan PERPRES 50 TAHUN 2008 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.