Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PERPRES 50 TAHUN 2008 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah PERPRES 17 TAHUN 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
31 Jul 2008
Mengubah PERPRES 21 TAHUN 2008 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Kementerian Negara Republik Indonesia.
31 Jul 2008
Mengubah PERPRES 66 TAHUN 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
31 Jul 2008
Mengubah PERPRES 80 TAHUN 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
31 Jul 2008
Mengubah PERPRES 91 TAHUN 2006 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
31 Jul 2008
Mengubah PERPRES 7 TAHUN 2007 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
31 Jul 2008
Mengubah PERPRES 15 TAHUN 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
31 Jul 2008
Mengubah PERPRES 63 TAHUN 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
31 Jul 2008
Mengubah PERPRES 10 TAHUN 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.