Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PERPRES 21 TAHUN 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.