Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 22 TAHUN 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PERPRES 22 TAHUN 2015 - Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009. | JDIH Kementerian Keuangan