Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 22 TAHUN 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.