Judul
Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden  Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Jenis Peraturan
Peraturan Presiden
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
04 Jan 2013
Tanggal Pengundangan
04 Jan 2013
Tanggal Berlaku
04 Jan 2013 - s.d. Dicabut