Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 34 TAHUN 2018 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal Dari Wilayah Palestina (Memorandum Of Understandirq Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Palestine On Trade Facilitation For Certain Products Originating From Palestinian Territories) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.