Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 49 TAHUN 2013 tentang Pengesahan Agreement For The Establishment Of The International Anti-Corruption Academy As An International Organization (Persetujuan Pendirian Akademi Antikorupsi Internasional
Sebagai Organisasi Internasional). melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.