PERPRES 68 TAHUN 2013 - Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait (Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Kuwait). | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 68 TAHUN 2013 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait (Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Kuwait). melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.