Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 7 TAHUN 2013 tentang Pengesahan Asean Petroleum Security Agreement (Persetujuan Ketahanan Minyak dan Gas Bumi Asean). melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.