Dokumen ini diubah oleh
PERPRES 122 TAHUN 2016tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Dokumen ini mencabut
PERPRES 12 TAHUN 2011tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur