Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan meningkatkan peran serta Pemerintah Republik Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian sebagai bagian dari politik luar negeri. Diperlukan kesiapan personel, materiil, peralatan, dan dana guna memenuhi permintaan partisipasi dalam misi tersebut secara cepat dan tepat, sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian adalah penugasan warga negara Indonesia ke misi di luar wilayah RI, meliputi personel TNI, Polri, dan sipil.
Pelaksanaan Pengiriman
Dilaksanakan oleh Pemerintah RI atas permintaan PBB melalui Resolusi Dewan Keamanan, organisasi internasional, atau organisasi regional, sesuai kualifikasi dan standar PBB atau organisasi terkait.
Persetujuan dan Penetapan
Pertimbangan Pelaksanaan
Memperhatikan kepentingan nasional, pertimbangan politis, prinsip dasar operasi pemeliharaan perdamaian PBB (persetujuan pihak bertikai, ketidakberpihakan, penggunaan kekuatan terbatas), keamanan personel, dan ketersediaan dukungan personel, materiil, peralatan, dan pendanaan.
Penarikan Personel
Pemerintah dapat menarik personel jika terjadi perubahan mandat, situasi politik dan keamanan, atau kebutuhan dalam negeri. Penarikan personel pasukan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, sedangkan personel perorangan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Pendanaan
Ketentuan Lain
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur mekanisme pelaksanaan pengiriman, pendanaan, serta penarikan personel dalam misi pemeliharaan perdamaian.