Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PERPU 50 TAHUN 1960 tentang Larangan Organisasi-Organisasi dan Pengawasan Perusahaan-Perusahaan Orang Asing Tertentu. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.