Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembayaran perjanjian dalam valuta asing yang dananya bersumber dari rupiah murni, sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi serta perbankan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2015 dan mengatur tata cara pelaksanaan pembayaran atas perjanjian pengadaan barang/jasa menggunakan valuta asing dengan dana dari rupiah murni sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan anggaran negara.
Definisi dan Ketentuan Umum
Komitmen dalam Valuta Asing
Alokasi Anggaran
Tata Cara Pembayaran Tagihan dalam Valuta Asing
Mekanisme Pembayaran Non-L/C
Mekanisme Pembayaran dengan L/C
Pengelolaan Selisih Kurs dan Pelaporan
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran