Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembayaran perjanjian dalam valuta asing yang dananya bersumber dari rupiah murni, sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi serta perbankan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2015 dan mengatur tata cara pelaksanaan pembayaran atas perjanjian pengadaan barang/jasa menggunakan valuta asing dengan dana dari rupiah murni sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan anggaran negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti APBN, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Umum Negara (BUN), Satuan Kerja (Satker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Surat Perintah Membayar (SPM), Valuta Asing (Valas), Rupiah Murni, Letter of Credit (L/C), dan lain-lain.
-
Komitmen dalam Valuta Asing
- Pengajuan tagihan dalam Valas yang dananya bersumber dari Rupiah Murni harus berdasarkan komitmen berupa penetapan keputusan atau kontrak.
- Komitmen berupa penetapan keputusan hanya membebani satu tahun anggaran, sedangkan kontrak dapat berupa kontrak tahun tunggal atau jamak.
- PPK wajib mendaftarkan data kontrak dan data supplier dalam sistem informasi paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
-
Alokasi Anggaran
- Alokasi anggaran Rupiah Murni untuk pembayaran tagihan dalam Valas dialokasikan dalam DIPA dengan nilai ekuivalen Valas dan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
- Jika anggaran tidak mencukupi, KPA harus melakukan revisi DIPA.
-
Tata Cara Pembayaran Tagihan dalam Valuta Asing
- Pembayaran tagihan dilakukan berdasarkan pengajuan tagihan kepada negara dan dapat menggunakan mekanisme non-L/C (Pembayaran Langsung dan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan) atau mekanisme L/C.
- Pembayaran non-L/C dapat dilakukan setelah barang/jasa diterima, kecuali jika kontrak mensyaratkan pembayaran terlebih dahulu dengan jaminan yang sah (surat jaminan atau Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa - SPKPBJ).
- Surat jaminan prioritas diterbitkan oleh penerbit di dalam negeri, jika tidak memungkinkan dapat diterbitkan oleh penerbit di luar negeri dengan persyaratan tertentu.
-
Mekanisme Pembayaran Non-L/C
- Pembayaran Langsung (LS) dalam Valas dilakukan ke rekening penerima yang telah terdaftar sebagai Data Supplier.
- Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dapat diberikan dalam rupiah yang ditukarkan ke Valas atau langsung dalam Valas, khususnya untuk Satker di luar negeri.
- Penggantian UP dilakukan jika pagu DIPA tersedia dan pertanggungjawaban TUP harus dilakukan paling lama 3 bulan setelah pencairan.
-
Mekanisme Pembayaran dengan L/C
- Pembayaran dengan L/C dilakukan jika kontrak mensyaratkan pembayaran melalui L/C.
- Satker mengajukan permintaan persetujuan pembukaan L/C kepada KPPN, yang kemudian menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C (SPP L/C).
- Satker mengajukan permohonan penerbitan L/C ke Bank Indonesia.
- Bank Indonesia melakukan pemeriksaan dokumen dan mentransfer dana ke rekening beneficiary bank melalui rekening obligo.
- Seluruh proses pembayaran L/C harus diselesaikan paling lama 20 hari kerja sejak permintaan pengisian rekening obligo diterima.
- Biaya terkait pembukaan, perubahan, dan pembayaran L/C dibebankan pada DIPA Satker.
-
Pengelolaan Selisih Kurs dan Pelaporan
- Selisih kurs akibat penukaran Valas atau setoran UP/TUP dicatat sebagai rugi atau pendapatan negara sesuai ketentuan.
- Selisih yang belum terselesaikan pada akhir tahun anggaran harus diungkapkan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga dan pemerintah pusat.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Komitmen dalam bentuk kontrak tahun tunggal dan jamak yang ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap dibayar berdasarkan peraturan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku.
-
Lampiran
- Memuat format surat permintaan persetujuan pembukaan L/C dan surat persetujuan pembukaan L/C atas beban Rupiah Murni beserta petunjuk pengisian.