Dokumen ini mencabut
231/PMK.05/2022tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025 merupakan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 beserta Perubahan PMK Nomor 57 Tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan evaluasi atas penerapan kebijakan akuntansi pada penyusunan laporan keuangan kementerian/lembaga, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sehingga terdapat transaksi dan praktik yang belum atau kurang diatur. Selain itu peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pengaturan akuntansi dan sinkronisasi dengan proses bisnis keuangan negara serta mendasarkan kebijakan akuntansi pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual. Ketentuan dalam Peraturan ini ditetapkan untuk diberlakukan mulai penyusunan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya