Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan rincian subkegiatan yang dapat didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya pada bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, berdasarkan usulan kementerian/lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk memperbarui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 agar pengelolaan dana lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan daerah.
Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023
Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025
Bidang Pendidikan
Bidang Kesehatan
Bidang Pekerjaan Umum
Ketentuan Lain
Peraturan ini mengatur secara rinci jenis kegiatan dan subkegiatan yang dapat dibiayai dari DAU di tiga bidang utama tersebut, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana di tingkat daerah.