Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan rincian subkegiatan yang dapat didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya pada bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, berdasarkan usulan kementerian/lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk memperbarui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 agar pengelolaan dana lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023
- Lampiran yang memuat indikator tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis penggunaan DAU di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum diubah dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
-
Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025
- Penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan kegiatan/subkegiatan yang didanai DAU yang ditentukan penggunaannya mulai berlaku untuk tahun anggaran 2025.
-
Bidang Pendidikan
- DAU dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dan subkegiatan prioritas dan pendukung di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah, pengadaan perlengkapan pendidikan, pembinaan tenaga pendidik, pengembangan kurikulum muatan lokal, serta pengelolaan pendidikan khusus dan dayah.
- Kegiatan pendukung meliputi layanan kesehatan kerja, pembinaan lembaga kemasyarakatan, pengendalian penduduk, pengembangan pemuda, olahraga, kebudayaan, perpustakaan, dan penelitian bidang pendidikan.
-
Bidang Kesehatan
- DAU digunakan untuk kegiatan prioritas seperti pembangunan dan rehabilitasi fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas), pengadaan alat kesehatan, pengelolaan pelayanan kesehatan ibu dan anak, penyakit menular dan tidak menular, surveilans kesehatan, serta peningkatan mutu sumber daya manusia kesehatan.
- Kegiatan pendukung mencakup rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan PMKS, pencegahan pencemaran lingkungan, pengelolaan limbah B3, serta advokasi dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
-
Bidang Pekerjaan Umum
- DAU mendukung kegiatan prioritas pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum lintas kabupaten/kota, pengelolaan persampahan regional, pengelolaan air limbah domestik regional, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur irigasi, drainase, dan bangunan pengaman pantai.
- Kegiatan pendukung meliputi pengelolaan sumber daya air, penataan bangunan gedung strategis, pengelolaan jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta rehabilitasi dan pemeliharaan infrastruktur terkait.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur penggunaan DAU mulai tahun anggaran 2025.
- Pembayaran cicilan pokok dan bunga atas pinjaman daerah juga termasuk dalam kegiatan yang dapat didanai dari DAU.
Peraturan ini mengatur secara rinci jenis kegiatan dan subkegiatan yang dapat dibiayai dari DAU di tiga bidang utama tersebut, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana di tingkat daerah.