Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat kebutuhan mendesak terkait layanan izin dan pengamanan keramaian komersial yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dan bertujuan memberikan dasar hukum pengaturan tarif PNBP dalam situasi kebutuhan mendesak.
Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak:
Tarif PNBP:
Unsur Biaya Pembentuk Tarif Pengamanan Keramaian Komersial:
Penetapan dan Penyetoran:
Contoh Perhitungan Tarif:
Peraturan ini memberikan kerangka tarif yang jelas dan fleksibel untuk kebutuhan mendesak layanan izin dan pengamanan keramaian komersial di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.