Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat kebutuhan mendesak terkait layanan izin dan pengamanan keramaian komersial yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dan bertujuan memberikan dasar hukum pengaturan tarif PNBP dalam situasi kebutuhan mendesak.
Pokok Pengaturan
-
Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak:
- Penerbitan izin keramaian.
- Pengamanan keramaian yang bersifat komersial, termasuk kegiatan seni dan olahraga.
-
Tarif PNBP:
- Tarif penerbitan izin keramaian ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) per dokumen.
- Tarif pengamanan keramaian komersial ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai peraturan perundang-undangan, dengan nilai nominal sesuai kontrak yang mengacu pada unsur biaya yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.
- Tarif pengamanan dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0% dengan ketentuan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Unsur Biaya Pembentuk Tarif Pengamanan Keramaian Komersial:
- Meliputi uang saku, uang makan, petugas administrasi, bekal kesehatan, analisis kamtibmas, perkiraan keadaan intelijen, pakan satwa, dan biaya pergeseran pasukan ke daerah pengamanan.
- Biaya disesuaikan berdasarkan wilayah dan klasifikasi ancaman (rendah, sedang, tinggi) yang menentukan jumlah personel pengamanan.
-
Penetapan dan Penyetoran:
- Seluruh penerimaan PNBP kebutuhan mendesak atas layanan izin dan pengamanan keramaian komersial wajib disetor ke Kas Negara.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
-
Contoh Perhitungan Tarif:
- Contoh perhitungan tarif pengamanan keramaian komersial disajikan berdasarkan jumlah penonton, zona ancaman, wilayah, dan unsur biaya yang berlaku.
Peraturan ini memberikan kerangka tarif yang jelas dan fleksibel untuk kebutuhan mendesak layanan izin dan pengamanan keramaian komersial di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.