Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini diterbitkan berdasarkan konsideran Menimbang yang menyatakan bahwa hasil evaluasi implementasi manajemen pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan analisis kebutuhan pembelajaran di bidang keuangan negara sehingga perlu dicabut. Penetapan pencabutan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan tata kelola pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang?undangan terkait.
Pokok Pengaturan
Pencabutan Peraturan Terkait
- Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebelumnya telah diundangkan dan tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 609.
- Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018, ketentuan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat lagi dijadikan dasar pelaksanaan teknis analisis kebutuhan pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Pencabutan
- Pencabutan didasarkan pada hasil evaluasi implementasi manajemen pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang, yang menyimpulkan ketidaksesuaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 dengan kebutuhan saat ini.
- Ketentuan pembentukan Peraturan Menteri ini merujuk pada dasar hukum antara lain Pasal 17 ayat (3) Undang?Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang?Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah oleh Undang?Undang Nomor 61 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Ketentuan Berlaku dan Pengundangan
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan; peraturan menetapkan bahwa tanggal mulai berlaku adalah tanggal pengundangan (tanggal diundangkan tercantum sebagai 31 Desember 2025 sesuai pengundangan).
- Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025 dan diundangkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai perintah di bagian penutup peraturan.
Pelaksanaan Administratif dan Penandatanganan
- Menteri Keuangan menandatangani Peraturan ini secara elektronik (tertanda Purbaya Yudhi Sadewa) dan pengundangan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang?undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (tertanda Dhahana Putra) untuk penempatan dalam Berita Negara.
- Dengan berlakunya pencabutan, instansi dan pihak di lingkungan Kementerian Keuangan yang selama ini menggunakan Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 diwajibkan untuk menghentikan dasar pelaksanaan tersebut dan menunggu ketentuan pengganti atau pedoman baru sesuai kebutuhan organisasi.
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2025.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya