Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini diterbitkan berdasarkan konsideran Menimbang yang menyatakan bahwa hasil evaluasi implementasi manajemen pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan analisis kebutuhan pembelajaran di bidang keuangan negara sehingga perlu dicabut. Penetapan pencabutan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan tata kelola pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang?undangan terkait.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya